KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi di Indonesia
oleh : Dwi Vina
Koperasi memiliki sejarah panjang untuk bisa berkembang pesat seperti sekarang ini. Gerakan koperasi sudah dilakukan sejak zaman revolusi industri di Eropa akhir abad 18 atau sekitar tahun 1771. Kala itu koperasi pertama kali digagas oleh Robert Owen yang berkebangsaan Skotlandia. Setelah berjalan sekian lama, koperasi pun mulai dilirik berbagai negara dunia termasuk Indonesia. Pada tahun 1896, Patih R. Aria Wiria Atmaja mulai memperkenalkan konsep koperasi di negeri ini. Saat itu masalah sosial yang terjadi adalah para pegawai negeri banyak yang terjerat riba atau bunga tinggi setelah mereka meminjam uang dari para rentenir.
Pada perkembangan selanjutnya, koperasi makin diterima masyarakat dan menyebar pesat. Koperasi di Indonesia menganut prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Hanya saja, pemerintahan Hindia Belanda saat itu merasa gerah dengan perkembangan ekonomi yang pesat. Seperti dilansir laman Kabupaten Kapuas Hulu, dibuatlah kemudian berbagai aturan diskriminatif mengenai koperasi. Aturan-aturan tersebut dibuat bertahap dan memiliki dasar hukum sebagai berikut:
1. Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43 Tahun 1915
2. Peraturan No. 91 Tahun 1927 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
3. Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21 Tahun 1933. diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat
Dengan aturan tersebut Belanda membagi gerak koperasi menjadi dua bagian, yaitu untuk bumiputera dan bagi mereka yang mau tunduk pada hukum Barat. Namun, aturan ini tidak lantas memadamkan gerakan koperasi yang ada.
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 mengisyaratkan pemerintah harus memainkan peran yang aktif untuk menjaga kelestarian dan mengembangkan koperasi agar dapat menjadi sektor ekonomi yang kuat sehingga menjadi landasan perekonomian nasional. Namun realitanya dalam perkembangan koperasi di Indonesia banyak ditemukan permasalah, salah satu permasalah ialah kurangya pengetahuan masyarakat terhadap koperasi. Sehingga banyak masyarakat belum memahami seluk beluk koperasi. Masyarakat mudah tertipu dengan adanya organisasi yang berkedok koperasi, organisasi ini biasanya hanya mengumpulkan dana dari masyarakat dengan bentuk investasi, setelah investasi dari masyarakat dirasa cukup besar organsasi tersebut melarikan dana dari masyarakat, atau yang lebih dikenal dengan “Investasi Bodong”
Investasi Bodong Permasalah Koperasi di Indonesia
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menuturkan temuan kasus investasi bodong berdampak negatif terhadap citra koperasi di Tanah Air. Sebab, banyak pelaku kejahatan di sektor investasi yang menyelewengkan dana anggota koperasi.
"Saat ini koperasi dianggap memiliki citra buruk di masyarakat karena memang ada penipuan investasi bodong atau shadow banking yang mengatasnamakan koperasi," kata Ahmad dalam sebuah webinar di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020.
Menurut Ahmad, sistem koperasi
harus mengedepankan pengelolaan yang transparan dan diawasi ketat oleh
anggotanya. Kemenkop UKM juga telah menggulirkan aturan bahwa koperasi perlu
disertai nomor induk koperasi (NIK) yang memberikan kepastian keberadaan unit
usaha secara legal sebagai badan hukum.Adapun kepemilikan sertifikat NIK
diperoleh setelah koperasi melakukan mekanisme rapat anggota secara reguler
tiga tahun berturut-turut. Artinya, pengurus yang abai menjalankan mekanisme
keputusan tertinggi dalam sistem usaha koperasi telah masuk kategori
bermasalah.
"Hampir 70 persen koperasi yang aktif saat ini sedang bermasalah. Yang
menyelenggarakan rapat anggota secara reguler tiga tahun berturut-turut hanya
35 ribu dari koperasi aktif sebanyak 123 ribu," ungkapnya.
Meski demikian, temuan kasus yang dialami koperasi perlu dilihat secara objektif. Apalagi baru ditemukan delapan kasus penyelewengan dana penyertaan anggota koperasi dalam lima tahun terakhir.Bahkan menurut Ontoritas Jasa Keungan (OJK) tahun 2014 investasi bermasalah alias bodong sejak awal 2013 hingga 2014 sebanyak 2.772 kasus, dengan jumlah kerugian yang ditanggung nasabah berkisar 45 Triliun (Ojk.go.id, 2014). Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merusak citra koprasi, maka dari itu diperlukan political will sebagai upaya mengembalikan citra koprasi di Indonesia.
Political Will Upaya Membangun Citra Koperasi di Indonesia
Membangun citra koperasi memang sangat diperlukan dalam upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat, bahwasanya hanya sistem koperasi permasalahan ekonomi dapat diatasi bersama. Adapun upaya yang perlu dilakukan untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi salah satunya melalui political will yang kuat sehingga hal tersebut mampu meningkatkan eksistensi dan pengembangan koperasi di Indonesia. Menurut Djatnika (2012) political will adalah kemauan politik dari pemerintah atau para pengambil kebijakan, misalnya dalam hal ini ialah memberikan kepastian usaha, memberikan perlindungan terhadap koperasi, dan memberikan pendidikan pengkoprasian kepada masyarakat. Untuk penjelasan political will tersebut, ialah sebagai berikut:
Political Will Melalui Kepastian Usaha
Menurut Djatnika (2012), political will adalah kemauan politik pemerintah atau pengambil keputusan. Dalam hal ini misalnya memberikan kepastian usaha, melindungi koperasi, dan memberikan pendidikan koperasi kepada masyarakat. Kemauan politik dijelaskan sebagai berikut. Kemauan politik untuk kepastian komersial.
Kita membutuhkan kepastian komersial untuk menopang dan menumbuhkan koperasi untuk menjadi bagian dari ekonomi rakyat, bersama dengan perusahaan publik dan swasta. Kepastian dalam perdagangan harus diatur oleh pemerintah, sehingga peraturan pemerintah yang disosialisasikan di masyarakat akan mempengaruhi perkembangan koperasi. Misalnya di daerah pertanian Kalimantan dan Sumatera, dalam hal kemauan politik melalui kepastian upaya pemerintah, pemerintah memiliki kebijakan pemupukan dan semua kebutuhan pertanian disediakan oleh koperasi dan tidak ada usaha lain? setelah asal. Kepastian komersial yang diberikan kepada koperasi akan memungkinkan koperasi berkembang pesat karena tidak ada pesaing. Masyarakat juga terlindungi dari segala bentuk penipuan, termasuk “investasi palsu”. Kemauan politik melalui pertahanan kooperatif.
Menjaga kelestarian dan mengembangkan koperasi agar dapat menjadi sektor ekonomi kerakyatan yang sejajar dengan bandan usaha milik negara dan usaha swasta dibutuhkan kepastian usaha. Kepastian usaha tersebut seharusnya diatur oleh pemerintah, sehingga dengan aturan pemerintah yang disosialisakan kepada masyarakat akan berdampak bagi kemajuan koperasi. Misalnya saja dalam hal political will melalui kepastian usaha pemerintah kepada daerah-daerah pertanian di wilayah Kalimantan dan Sumatra, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa pupuk dan segala kebutuhan pertanian disedikan oleh koperasi, tak ada usaha lain yang bisa menyediakan. Harapnya dengan kepastian usaha yang diberikan kepada koperasi akan mempu membuat koperasi cepat berkembang karena tidak adanya pesaing, selian itu masyarakat juga akan terhindar dari segala bentuk penipuan, termasuk “investasi bodong”
Political Will Melalui Perlindungan Kepada Koperasi
Meskipun koperasi di Indonesia berdasarkan Pancasila dan diamantkan oleh UUD 1945 akan tetapi seiring dengan perkebangan zaman kebijakan yang pemerintah keluarkan seringkali merugikan kehidupan perkoperasian, hal ini terlihat ketika usaha swasta memperoleh berbagai fasilitas dan keuntungan sedangkan koperasi menjadi terpinggirkan. Sehingga selama ini usaha swasta tampil ke depan sebagai panglima ekonomi Indonesia. Usaha swasta yang berkembang hanya dimiliki sebagian besar warga negara Indonesia non pribumi yang memiliki modal besar.
Adapun modal besar tersebut diperoleh dari investasi masyarakat Indonesia yang lebih percaya dengan pengelola asing, meskipun tak jarang pengelola yang menghimpun investasi tersebut melakukan kecurangan atau penipuan. Oleh karena itu melalui political will diharapkan pemerintah kembali menegaskan perlindungan kepada koperasi di Indonesia dengan memberikan fasilitas khusus yang dimuat dalam penambahan Undang-undang.
Comments
Post a Comment